13 Juni 2023 15:03
Kepada Yth. :
PPK di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penjelasan Atas Implementasi dan Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Penggunaan Kodifikasi Barang/Jasa pada aplikasi SPSE bagi PPK sebagai berikut:
- Saat mengisi HPS melalui aplikasi SPSE, PPK mengisi kodifikasi barang/jasa untuk setiap item pekerjaan pada HPS. Dalam hal terdapat lebih dari 10 (sepuluh) item barang/pekerjaan, PPK mengisi kodifikasi barang/jasa terhadap 10 (sepuluh) item barang/pekerjaan dengan nilai rincian HPS terbesar.
- Saat melakukan pencatatan Kontrak, PPK dapat mengisi dan/atau memperbaiki kodifikasi barang/jasa untuk item pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Kodifikasi barang/jasa yang digunakan pada SPSE berdasarkan data kodifikasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) tahun 2015 beserta pemadanannya yang diperoleh dari BPS (https://bps.go.id/klasifikasi/app/kbki)
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima Kasih
Lampiran: